Rabu, 14 Februari 2024

Melek Hukum Yuk!!!

 

CERDAS BERHUKUM

Oleh: Novianti Noermala, S.Pd  *)

Hukum itu apa? – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah, adapun dalam lingkup yang lebih kecil yaitu peraturan di keluarga, Masyarakat dan sekolah.


Sumber: https://www.google.com/search?q=hukum+di+sekolah

Cerdas Berhukum - Menurut Prof. Tjip Hukum itu lahir, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat. Dinamika pada kehidupan bersama itulah yang diatur oleh hukum. Hal tersebut menunjukkan bahwa cerdas berhukum tidak hanya pada pengetahuan hukum dan kebersediaan untuk menaatinya, tetapi juga meliputi kesadaran bahwa kita adalah bagian dari implementasi hukum itu sendiri yang dengan kesadaran itu akan menentukan apakah hukumnya akan mencapai tujuannya atau tidak. Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa/siswi sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung-jawab. Warga negara yang cerdas merupakan warga negara yang mampu menjaga dan membina ketertiban serta sadar hukum. Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan,paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku.

Namun remaja saat ini kerap kali melanggar aturan di sekolah. Padahal ketidakdisiplinan akan merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Adapun contoh sikap yang bertentangan dengan aturan di lingkungan sekolah yaitu seperti Datang terlambat ke sekolah, Menyontek ketika ulangan, Melawan kepada guru, Tidak mengikuti pelajaran sekolah (bolos),  Tidak menghormati guru dan staf sekolah lainnya, Tidak menggunakan seragam sesuai dengan aturan, Membuang sampah sembarangan di lingkungan sekolah, Tidak melaksanakan piket sesuai jadwal, atau yang lebih parah adalah Tindakan bully. 


Sumber: https://www.google.com/search?q=hukum=isch&ved=2ahUKE=hukum

Sudahkan anda menjadi pribadi yang cerdas berhukum? Jika belum maka mari Bersama-sama mentaati hukum yang ada dilingkungan khususnya sekolah yang tentunya dimulai dari hal kecil yaitu menghormati satu dengan yang lain, mentaati peraturan yang berlaku, ikut serta dalam kegiatan di Sekolah, melaksanakan kewajiban sebagai warga negara dalam lingkup sekolah. Menjadi perenungan bagi kita semua, bagaimana menjadi warga negara yang baik dan sekaligus menjadi warga negara yang cerdas di masa sekarang dan yang akan datang.


Sumber Rujukan:

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum/#google_vignette

https://binus.ac.id/character-building/2022/03/menjadi-warga-negara-yang-baik/

https://www.google.com/search?q=taat+hukum&oq=taat+hukum&gs_


*) Guru PKn di SMA Negeri 1 Pangalengan, Ibu rumah tangga pemerhati masalah Hukum dan Ketaatanegaraan

20 komentar:

  1. Sekar xi ips 2 , terimakasih atas literasinya

    BalasHapus
  2. terimakasih atas literasi yang telah di berikan bu,.ini adalah tambahan ilmu bagi saya di awal pagi ini. Semoga saya bisa selalu mengikuti hukum yang berlaku di setiap daerah yang saya tempati🙏

    BalasHapus
  3. Terimakasih ibu atas pengertiannya mengenai hukum, aku jadi lebih faham mengenai hukum!

    BalasHapus
  4. terimakasih ibu atas literasi hari ini, bermanfaat sekali !

    BalasHapus
  5. Terimakasih literasi nya ibu dengan dengan literasi ini menambah wawasan untuk saya dan saya menjadi tahu mengenai hukum.

    BalasHapus
  6. terimakasih atas penjelasannya tentang hukum ibu. Semoga kedepannya saya bisa lebih menaati hukum yang berlaku di kehidupan sehari-hari. 🙏🏻

    BalasHapus
  7. Terimakasih Bu atas literasi nya, sangat bermanfaat dan menambah wawasan bagi saya

    BalasHapus
  8. Fahri Aziz gunawan X-H15 Februari 2024 pukul 07.33

    Terimakasih literasinya Buu dengan literasi ini bisa menambah wawasan saya dan menjadi evaluasi terhadap saya

    BalasHapus
  9. Terimakasih bu atas ilmunya 🙏🏻👍🏻

    BalasHapus
  10. terimakasih bu literasi nya (alyka xi ips 2 )

    BalasHapus
  11. terimakasih bu literasi nya, sangat bermanfaat bagi saya ataupun orang yang membaca

    BalasHapus
  12. Allhamdulillah terimakasih ibu ilmu nya di pagi hari ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  13. wah, pengertian yg singkat dan jelas! Terimakasih ibu atas pengetahuanya saya jadi lebih mengerti hukum di indonesia dan cara menerapkanya dalam kehidupan sehari hari!

    BalasHapus
  14. Terimakasih ibu untuk literasinya ini sangat bermanfaat🙏🏻

    BalasHapus
  15. Terimakasih ibu atas literasi yang sangat bermanfaat dan membuat saya mendapatkan ilmu baru

    BalasHapus
  16. teeimakasih bu atas ilmu yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi saya

    BalasHapus
  17. terimakasi buu literasi nya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  18. Alhamdulillah Bu berkah ilmu nya

    BalasHapus

MENTAL HEALTH

SMILING DEPRESSION Oleh: Dini Siti Nurjanah, S.Kom.I *)   Sumber: https://www.kompasiana.com/mutiarafirdaus3010/640d856a08a8b54ff7756e...