MENGENAL
DEMOKRASI DAN HAK AZASI MANUSIA (HAM)
Oleh:
Zaenal Muttaqin, S.HI *)
A. Demokrasi
Demokrasi secara etimologi dan terminologi terdapat beberapa
pendapat yang berbeda. Demokrasi secara istilah berasal dari dua kata yaitu
demos dan kratos. Demos mengandung arti rakyat dan kratos mengandung arti pemerintahan.
Bilamana kedua kata digabung menjadi demokrasi mengandung makna pemerintahan
rakyat. Makna dari pemerintahan rakyat adalah bahwasannya segala kebijakan yang
dibuat oleh Negara akan melibatkan partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat
tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu pertama rakyat harus
mengetahui. Kedua, rakyat harus ikut memikirkan. Ketiga, rakyat harus ikut
memusyawarahkan. Dan yang keempat, rakyat harus ikut memutuskan. Selain hal
tersebut diatas juga tidak kalah pentingnya terhadap partisipasi rakyat adalah
rakyat harus ikut aktif melaksanakan.
Demokrasi merupakan bentuk sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi dikembangkan untuk
menumbuhkan partisipasi rakyat, bukan partisipasi seseorang atau kelompok.
Peran rakyat (baca: publik) lebih dihargai karena berperan penting dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan publik. Hal yang tidak kalah pentingnya
dalam suatu konsep demokrasi adalah yang berkaitan dengan konsep ―kewajiban dan
keadilan‖. Konsep kewajiban biasanya dilawankan dengan konsep hak. Jika kita
dikatakan memiliki hak atas suatu perbuatan sendiri, maka ornag lain memiliki
kewajiban membiarkan kita melakukannya. Jika mereka menghalangi kita, maka
mereka melanggar kewajiban yang telah dibebankan oleh aturan hukum dan dapat dikenai
sanksi.
Secara prinsip demokrasi mengandung arti dijunjung tingginya hak setiap
orang untuk berpendapat, untuk memiliki ideologi tertentu, dan untuk memiliki
identitas tertentu. Demokrasi menghargai setiap pendapat yang keluar dari
pikiran setiap orang. Penilaian bernilai tidaknya suatu pendapat semata-mata
didasarkan pada isi pendapatnya bukan siapa yang berpendapat. Prinsip demokrasi
juga mengajarkan bahwa perbedaan cara hidup karena perbedaan cara memandang
hidup (ideologi) sebagai sesuatu yang lumrah. Tidak bisa dipisahkan karena
seseorang berbeda ideologi dengan umumnya anggota masyarakat maka ia
dikucilkan.
Berdasarkan makna etimologi dan terminologi, bahwa demokrasi merupakan
sebuah mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam suatu Negara
bangsa (nations state). Demokrasi identik dengan kebebasan dalam
kehidupan sosial dalam sebuah Negara, yang tentunya bukan kebebasan absolut.
Selain itu demokrasi erat kaitannya dengan hak dan kewajiban, saling menghargai
dan menghormati individu dengan individu atau individu dengan kelompok, dan
kelompok dengan kelompok lainnya baik kelompok mayoritas maupun minoritas untuk
mewujudkan perdamaian dan kemaslahatan manusia.
Istilah HAM dikenal dalam berbagai bahasa asing, antara lain: human right, fundamental right, des droits de I’homme, the right of man, basic right. Human Right dianggap sebagai terminologi yang paling memadai dan paling komprehensif dan dapat menampung aspek internasional dan aspek nasional dari hak asasi manusia. Seluruh istilah tersebut secara substansial adalah sama, hanya peristilahannya saja yang berbeda. Hingga saat ini belum ada definisi HAM yang bersifat baku dan mengikat. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak sendiri mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: (a) pemilik hak; (b) ruang lingkup penerapan hak; dan (c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Dengan demikian hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.
Adanya hak persamaan dan hak kebebasan menunjukkan bahwa setiap individu
memiliki hak yang ada dalam dirinya, dan kewajiban yang ditunaikan orang lain.
Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan dalam pelaksanaan. Manusia sebagai makhluk sosial melakukan
interaksi dalam hidup dan kehidupannya, hubungan yang saling menguntungkan
(mutual interaction), hubungan yang saling memberi dan menerima (take and
give), dan bentuk-bentuk interaksi sosial lainnya. Karena itu ketika seseorang
menuntut hak juga harus melakukan kewajiban.
Pernyataan John Locke bahwa hak asasi manusiaadalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari
Demokrasi sebagai simbol peradaban masyarakat modern oleh
bangsa-bangsa di dunia. Demokrasi dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan
relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru
dunia. Demokrasi dan HAM dapat juga dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia
untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini
hanya konsepsi demokrasi dan HAM yang telah terbukti paling mengakui dan
menjamin harkat kemanusiaan. Untuk menjamin keterlaksanaan penegakkan HAM
secara demokratis diperlukan peraturan perundangan dan perangkat hukum lainnya yang
berlaku.
Masyarakat yang demokratis selalu menjunjung tinggi hak-hak sipil
dan menghormati kebebasan. Kebebasan yang diperoleh secara individual maupun sosial
harus dapat dipenuhi. Kebebasan individual mengacu pada kemampuan individu
untuk menentukan segala sesuatu yang akan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kebebasan yang dimiliki, seseorang akan mampu berprakarsa untuk menempuh
langkah-langkah terbaik untuk mengembangkan diri dan masyarakatnya. Dengan
kebebasan sosial dimaksud sebagai ruang bagi pelaksanaan kebebasan individual.
Pembatasan-pembatasan secara ketat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau
militer atas kehidupan warga negara dapat merusak kebebasan individual.
Demokrasi sebagai kedaulatan rakyat. Rakyat adalah pemilik
kedaulatan sejati sehinggasudahsewajarnya apabila kepercayaan dan amanah yang
diberikan pada wakil rakyat tidakdapat dipertanggungjawabkan dengan baik, maka kepercayaan
dan amanah tersebutdikembalikan pada pemiliknya sendiri. Esensi demokrasi
hendaknya diletakkan di atasprinsip dan kesadaran akan kepentingan bersama.
Keputusan mayoritas haruslahdihormati namun, sedapat mungkin dihindari dominasi
mayoritas dan tindakan tiraniminoritas dalam pembuatan suatu kebijakan politik.
Hak asasi manusia sebagai konsep yang dipengaruhi oleh berbagai
aspek, diantaranya ideologi, politik, dan budaya yang melingkupinya. Meski
secara historis sudah ada jauh sebelumnya, perdebatan tentang universalitas dan
partikularitas HAM masih diperbincangkan di berbagai kesempatan oleh berbagai
kalangan hingga saat ini. Dikarenakan Esensi HAM bersifat universal, maka
pandangan yang menyatakan bahwa HAM berasal dari budaya ―Barat sehingga
bertentangan dengan budaya ―Timur adalah pandangan yang kurang tepat.
Sesungguhnya bukan budaya ―Barat‖ berhadapan dengan budaya Timur‖, sehingga
tesis yang menghadapkan pada kedua hal tersebut dan kemudian mempertentangkannya
adalah tidak sesuai dengan sifat melekat dan universal dari HAM.
Sumber:
Asshiddiqy,
Jimly. ―Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. presented at the Studium
General pada acara The 1st National
Converence Corporate Forum for Community Development, Jakarta, Desember
2005.
Hidajat, Imam. 2009. Teori-Teori Politik. Malang:SetaraPress
*) Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di
SMA Negeri 1 Pangalengan, pemerhati politik, Hukum, dan HAM.
terimakasih pak literasi nya sangat bermanfaat sekali (alyka xi ips 2 )
BalasHapusTerimakasih atas literasi yang telah di berikan, literasi ini membuat bertambahnya ilmu saya di awal pagi hari ini ini(Dega Raditya XI IPS 2)
BalasHapus