Minggu, 19 Mei 2024

SAINSTOLOGY

 

FORENSIK, ILMU PENGGUNGKAP MISTERI KEJAHATAN

Oleh: Redaksi Literatsmansa

Ananda yang baik, Setiap terjadi peristiwa kejahatan yang menarik perhatian publik, biasanya istilah “forensik” sering muncul bak wanita anggung yang begitu mempesona sehingga setiap orang tertarik untuk mengenalnya. Contoh terakhir yang banyak diingat publik adalah dalam menguak tabir meninggalnya Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Rizky Rudiana atau Eky, dibunuh oleh sekelompok geng motor di Cirebon pada 2016. Delapan pelaku sudah mendekam di penjara sementara tiga lain masih buron. Sungguh sebuah peristiwa yang menyedot perhatian publik, karena proses peradilan yang diliput secara terbuka sehingga setiap pemirsa bisa mengikuti setiap alur cerita dengan argumen – argumen forensiknya sekalipun kasus ini belum tuntas dan masih tiga orang pelaku masih buron. Kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan seiring tayangnya film garapan Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop yang menuai kontroversi. Ada pendapat yang menyatakan film ini mengeksploitasi korban. Di sisi lain keriuhan film ini memantik ingatan publik dan mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut.

 

Sumber: https://jabarekspres.com/berita/2024/05/13/nonton-film-horor-vina-sebelum-7-hari-kualitas-full-hd

Ananda yang sedang baca, kata “forensik” berasal dari kata Latin “forenses” yang berarti forum. Dahulu di zaman Romawi, sebuah forum merujuk ke tempat umum di mana proses peradilan dan perdebatan diadakan. Jadi asal usul dan definisi ‘ilmu forensik’ menunjuk pada hubungannya yang erat dengan sistem hukum. Ilmu Forensik melibatkan pengumpulan, pelestarian, dan analisis bukti yang sesuai untuk menuntut seorang pelaku di pengadilan. Sistem hukum secara luas mengakui peran bukti forensik dalam persidangan pelaku kejahatan. Ini karena ketika teknik dan metode ilmiah digunakan, tidak ada banyak ruang untuk bias atau ketidakadilan. Itulah mengapa profil DNA dan sejumlah bukti forensik lainnya diterima secara luas di pengadilan di seluruh dunia.

 


Sumber: https://www.halodoc.com/artikel/kenali-perbedaan-dokter-forensik-dan-medikolegal

Ananda yang senantiasa dicintai Allah SWY, bahwa bukti forensik digunakan secara luas di seluruh dunia untuk menghukum atau membebaskan terdakwa. Untuk itulah laboratorium sains forensik telah menjamur di seluruh dunia dalam beberapa dekade terakhir. Bahkan tindakan khusus telah diberlakukan di AS, Kanada, dan Australia untuk meningkatkan rendering layanan forensik. Ini akan memastikan bahwa kejahatan terdeteksi dengan kepastian yang lebih besar dan akibatnya tingkat hukuman dapat meningkat. Tindakan semacam itu sangat menekankan pada manajemen TKP yang efisien dan berkualitas. Peran ahli forensik dibutuhkan di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Selain menerbitkan Visum et Repertum, ahli forensik dapat dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan kembali tentang sebab hilangnya nyawa korban, luka yang ada di tubuh korban, barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara dan petunjuk dari pelaku tindak pidana. Nilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli forensik dalam undang-undang lebih tinggi dari alat bukti surat berupa Visum et Repertum. Tetapi dalam prakteknya keterangan ahli secara lisan tidak dibutuhkan jika sudah ada Visum et Repertum dalam Berita Acara Pemeriksaan.

 


Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/visum-et-repertum-lt627c7002011d2/

Ananda yang Soleh, Ahli forensik yang sangat menentukan dalam sistem pembuktian perkara pidana, dan nilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli sesuai KUHAP lebih tinggi dari alat bukti lain sehingga ahli forensik seharusnya dapat dihadirkan dalam persidangan. Dokter Ahli Forensik saat memberikan keterangan secara lisan di persidangan dapat menjelaskan dengan terperinci tentang sebab luka korban maupun sebab hilangnya nyawa korban. Bagi Kejaksaan, mengingat pentingnya keterangan yang diberikan oleh dokter ahli forensik pada kasus yang membutuhkan Visum et Repertum, sebaiknya dokter ahli forensik dapat dihadirkan dalam persidangan.

 


Sumber: ttps://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/10913/Pengadilan-Negeri-Denpasar-Nyatakan-Usman-Tidak-Bersalah.htm

Demikian sekilas tentang ilmu forensic yang sering kita dengar di berbagai media terkait berbagai kasus kejahatan yang dapat diungkap melalui ilmu forensic ini. Semoga bermanfaat menambah wawasan Ananda…selamat beraktivitas!!

**) Dikutif dari berbagai sumber

4 komentar:

MESTI TAHU!!

  "Puisi dalam Denyut Kebangsaan: Mengenang Chairil Anwar di Hari Puisi Nasional" Oleh: Yani Suryani, SP *) Hari Puisi Nasional ...