FORENSIK,
ILMU PENGGUNGKAP MISTERI KEJAHATAN
Oleh:
Redaksi Literatsmansa
Ananda yang baik, Setiap terjadi peristiwa kejahatan yang menarik perhatian publik, biasanya istilah “forensik” sering muncul bak wanita anggung yang begitu mempesona sehingga setiap orang tertarik untuk mengenalnya. Contoh terakhir yang banyak diingat publik adalah dalam menguak tabir meninggalnya Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Rizky Rudiana atau Eky, dibunuh oleh sekelompok geng motor di Cirebon pada 2016. Delapan pelaku sudah mendekam di penjara sementara tiga lain masih buron. Sungguh sebuah peristiwa yang menyedot perhatian publik, karena proses peradilan yang diliput secara terbuka sehingga setiap pemirsa bisa mengikuti setiap alur cerita dengan argumen – argumen forensiknya sekalipun kasus ini belum tuntas dan masih tiga orang pelaku masih buron. Kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan seiring tayangnya film garapan Anggy Umbara berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop yang menuai kontroversi. Ada pendapat yang menyatakan film ini mengeksploitasi korban. Di sisi lain keriuhan film ini memantik ingatan publik dan mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut.
Sumber:
https://jabarekspres.com/berita/2024/05/13/nonton-film-horor-vina-sebelum-7-hari-kualitas-full-hd
Ananda
yang sedang baca, kata “forensik” berasal dari kata Latin “forenses”
yang berarti forum. Dahulu di zaman Romawi, sebuah forum merujuk ke tempat umum
di mana proses peradilan dan perdebatan diadakan. Jadi asal usul dan definisi
‘ilmu forensik’ menunjuk pada hubungannya yang erat dengan sistem hukum. Ilmu
Forensik melibatkan pengumpulan, pelestarian, dan analisis bukti yang sesuai
untuk menuntut seorang pelaku di pengadilan. Sistem hukum secara luas mengakui
peran bukti forensik dalam persidangan pelaku kejahatan. Ini karena ketika
teknik dan metode ilmiah digunakan, tidak ada banyak ruang untuk bias atau
ketidakadilan. Itulah mengapa profil DNA dan sejumlah bukti forensik lainnya
diterima secara luas di pengadilan di seluruh dunia.
Sumber:
https://www.halodoc.com/artikel/kenali-perbedaan-dokter-forensik-dan-medikolegal
Ananda
yang senantiasa dicintai Allah SWY, bahwa bukti forensik digunakan secara luas
di seluruh dunia untuk menghukum atau membebaskan terdakwa. Untuk itulah
laboratorium sains forensik telah menjamur di seluruh dunia dalam beberapa
dekade terakhir. Bahkan tindakan khusus telah diberlakukan di AS, Kanada, dan
Australia untuk meningkatkan rendering layanan forensik. Ini akan memastikan
bahwa kejahatan terdeteksi dengan kepastian yang lebih besar dan akibatnya
tingkat hukuman dapat meningkat. Tindakan semacam itu sangat menekankan pada
manajemen TKP yang efisien dan berkualitas. Peran ahli forensik dibutuhkan di
tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
Selain menerbitkan Visum et Repertum, ahli forensik dapat dihadirkan
dalam persidangan untuk menjelaskan kembali tentang sebab hilangnya nyawa
korban, luka yang ada di tubuh korban, barang bukti yang ditemukan di Tempat
Kejadian Perkara dan petunjuk dari pelaku tindak pidana. Nilai kekuatan
pembuktian dari keterangan ahli forensik dalam undang-undang lebih tinggi dari
alat bukti surat berupa Visum et Repertum. Tetapi dalam prakteknya
keterangan ahli secara lisan tidak dibutuhkan jika sudah ada Visum et
Repertum dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/visum-et-repertum-lt627c7002011d2/
Ananda
yang Soleh, Ahli forensik yang sangat menentukan dalam sistem pembuktian
perkara pidana, dan nilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli sesuai KUHAP
lebih tinggi dari alat bukti lain sehingga ahli forensik seharusnya dapat
dihadirkan dalam persidangan. Dokter Ahli Forensik saat memberikan keterangan
secara lisan di persidangan dapat menjelaskan dengan terperinci tentang sebab
luka korban maupun sebab hilangnya nyawa korban. Bagi Kejaksaan, mengingat
pentingnya keterangan yang diberikan oleh dokter ahli forensik pada kasus yang
membutuhkan Visum et Repertum, sebaiknya dokter ahli forensik dapat
dihadirkan dalam persidangan.
Demikian
sekilas tentang ilmu forensic yang sering kita dengar di berbagai media terkait
berbagai kasus kejahatan yang dapat diungkap melalui ilmu forensic ini. Semoga bermanfaat
menambah wawasan Ananda…selamat beraktivitas!!
**)
Dikutif dari berbagai sumber
Sekar xi ips 2 terimakasih atas literasinya
BalasHapus👍🏻👍🏻
BalasHapusterimakasih banyak atas literasinya
BalasHapus🔥
BalasHapus