Unsur-Unsur Terbentuknya Negara dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan
Oleh: Zenal Muttaqin, S.H.I *)
Sumber: https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=ZRH%2BT9Ju&id=
Unsur Konstitutif. Fondasi Berdirinya Negara
Unsur konstitutif adalah syarat mutlak yang harus
terpenuhi secara internal agar suatu negara dapat berdiri. Tanpa salah satu
dari unsur ini, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara. Tiga
unsur konstitutif tersebut adalah:
- Rakyat (Penduduk).
Rakyat adalah kelompok individu yang secara permanen mendiami suatu
wilayah dan bersedia tunduk pada aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Mereka adalah pilar utama yang membentuk identitas kolektif dan
menciptakan komunitas politik. Unsur rakyat ini tidak hanya mencakup warga
negara, tetapi juga semua individu yang tinggal di wilayah tersebut,
termasuk orang asing.
Sumber:
https://www.kompasiana.com/girilu/54f37570745513902b6c75a9/bu-kalau-antri-di-belakang-bukan-di-samping
- Wilayah
(Teritorial). Wilayah adalah batas geografis yang menjadi tempat tinggal
rakyat dan tempat berlakunya kekuasaan negara. Wilayah ini mencakup darat,
laut (jika memiliki pantai), dan udara. Kedaulatan negara meluas hingga ke
batas-batas teritorial ini, dan pemerintah memiliki yurisdiksi penuh
atasnya.
- Pemerintah yang
Berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah lembaga atau sistem yang
memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan
seluruh aspek kehidupan di dalam negara. Kedaulatan ini bersifat ke dalam
(untuk mengatur rakyat dan wilayahnya sendiri tanpa campur tangan pihak
lain) dan ke luar (untuk menjalin hubungan dengan negara lain secara
setara). Keberadaan pemerintah yang efektif dan stabil menjadi kunci utama
berfungsinya negara.
Sumber:
https://pascasarjana.umsu.ac.id/birokrasi-pemerintahan-ciri-beserta-perannya/
Unsur
Deklaratif. Pengakuan Internasional
Unsur
deklaratif adalah pengakuan dari negara lain bahwa suatu entitas politik telah
memenuhi unsur-unsur konstitutif dan merupakan sebuah negara yang sah.
Pengakuan ini tidak menciptakan negara, tetapi menyatakan (mendeklarasikan)
eksistensinya secara resmi dalam hubungan internasional. Unsur deklaratif
dibagi menjadi dua jenis:
- Pengakuan De
Facto: Pengakuan ini diberikan berdasarkan fakta bahwa suatu
negara telah berdiri dan mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan
secara efektif. Ini adalah pengakuan sementara dan seringkali menjadi
langkah awal sebelum pengakuan yang lebih formal.
- Pengakuan De
Jure: Pengakuan ini diberikan secara resmi berdasarkan hukum
internasional. Dengan pengakuan de jure, negara yang baru diakui secara
penuh sebagai subjek hukum internasional, memiliki hak dan kewajiban yang
sama dengan negara-negara lain, dan dapat menjalin hubungan diplomatik
secara formal.
Sumber:
https://isif.ac.id/penegakan-hukum-di-jepang-dan-indonesia/
Simpulan
Berdasarkan
hukum ketatanegaraan, terbentuknya sebuah negara adalah proses yang kompleks
dan berjenjang. Negara harus memenuhi tiga unsur konstitutif, yaitu rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Setelah itu, eksistensinya
disempurnakan dengan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara-negara lain.
Keterpenuhan semua unsur ini tidak hanya menjamin keberadaan suatu negara,
tetapi juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi kedudukannya di panggung
internasional, memastikan ia dapat berinteraksi, berdiplomasi, dan
berpartisipasi dalam komunitas global.
*) Guru
Pendidikan Kewarganegaraan di SMAN 1 Pangalengan, pengamat politik dan sosial
Sumber: dari
berbagai sumber
Terima kasih atas literasi hari ini sangat bermanfaat✨
BalasHapusTerima kasih atas literasi nya hari ini
BalasHapusterimakasih kasih bapak atas literasinya
BalasHapushadad xd
Terimakasih atas literasinya Pak.
BalasHapusDara X-B
terimakasih bapak
BalasHapusqiran x-a
terimakasih atas literasinya pak
BalasHapusterima kasih atas literasi hari ini
BalasHapusMakasih atas literasi nya ๐
BalasHapusCessa XC
terimakasih pa literasinya daffa xb
BalasHapusTerimakasih pak atas literasinya๐
BalasHapusterimakasih atas literasi hari ini sangat bermanfaat
BalasHapusReva X.L
trimakasih paa untuk literasi nya
BalasHapusqueen x-c
Terimakasih atas literasi hari ini sangat bermanfaat
BalasHapusLia x-c
Terimakasih atas literasi untuk hari ini, sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih atas ilmunya
BalasHapusterimakasih pak atas literasinya‼️
BalasHapusTerimakasih pak literasinya‼️
BalasHapusterimakasih atas ilmunya
BalasHapusterimakasih literasinya, sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas ilmu dan literasinya!
BalasHapusTerimakasih pak, Sangatt bermanfaattt
BalasHapusTerima kasih literasinya sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih atas literasinya ,ini sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapusTerimakasih atas literasinya๐๐ป
BalasHapusTerimakasih literasinya
BalasHapusNazril X E
terimakasih bapa
BalasHapusfajar xb
terimakasih sangat bermanfaattt ๐๐ป
BalasHapusterimakasi atas literasinya bapak
BalasHapusmeysa xb
terima kasi untuk literasinya arya xb
BalasHapusMakasih listerasinya pakk๐
BalasHapusMahdi X.B
Terima kasih atas literasi nya, sangat terperinci dan mudah dibaca ,menambah ilmu ( Fijhar & Nabila X-B )
BalasHapusterimakasih pak literasinya!!
BalasHapusterimakasihh
BalasHapusnazril xb
terimakasih pak atas literasinya,ini sangat bermanfaat karena saya dapat mengetahui unsur unsur terbentuknya negara dalam perspektif
BalasHapusFira XB
terimakasih pa atas ilmunya ibrahim XB
BalasHapusterimakasih bapa atas literasinya sangat bermanfaat ๐
BalasHapusGia - X-B
terimakasih atas ilmu yang telah di berikan bapa, literasinya sangat bermanfaat✨️
BalasHapusLathifah X-B
Terimakasih banyak bapak atas literasi nya
BalasHapusterimakasih pak literasinya!! (Najma X-B)
BalasHapusSangat bermanfaat terimakasih atas ilmunya pak๐๐๐
BalasHapus(Fadhil X-B)
Terimakasih atas literasinyaa paa
BalasHapusmakasih bu alfirji x-d
BalasHapusTerimakasih atas literasi nya bapak ๐น๐น
BalasHapusTerimakasih bapak atas literasinya sangat bermanfaat sekali
BalasHapusAmanda X-E
trimakasih bu atas literasi nya
BalasHapusNazwa XD
Terima kasih bapaa
BalasHapuskeren sekali
BalasHapus๐๐๐
BalasHapus