Rabu, 23 Oktober 2024

HUMANIORA

 

ROAD TO PILKETOS 2024

Oleh: Redaksi Literatsmansa


Ananda yang baik, tepat pada 20 Oktober 2024 yang lalu kita mendapati momen penting dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara di negara tercinta ini. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil pemilihan umum 2024 yang menisbatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka sebagai “pilihan rakyat”. Sekalipun diringi beragam kontroversi, kritikan, ketidakpuasan, ataupun penolakan dari sebagian rakyat Indonesia, tetapi itulah produk dari system demokrasi yang kita anut.

 
Sumber: https://smartid.co.id/blog/2024/10/20/prabowo-subianto-dan-gibran-resmi-dilantik-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia-2024-2029

Indonesia saat ini menganut system pemerintahan presidensial, dimana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden. Namun, pada system pemerintahan presidensial ini pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi. Ananda yang sedang baca, pada system pemerintahan ini dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Lantas apa bedanya system presidensial dengan system parlementer?

 

Sumber: https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-dia-sistem-pemerintahan-presidensial-apa-ciri-cirinya.html

Sistem presidensial dan sistem parlementer adalah dua sistem pemerintahan yang berbeda dalam cara mereka mengatur kekuasaan eksekutif. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

1.    Eksekutif

Presidensial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dipisahkan dari cabang legislatif. Presiden dipilih secara terpisah dan memiliki kekuasaan eksekutif yang independen. Presiden bertanggung jawab atas kepemimpinan negara, mengawasi pemerintahan, dan menjalankan kebijakan.

Parlementer. Di sistem parlementer, kepala negara bisa menjadi seorang presiden atau raja, tetapi kekuasaan eksekutif sebagian besar dilakukan oleh perdana menteri atau kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana Menteri berasal dari partai mayoritas atau koalisi dalam parlemen.

 

Sumber: https://bnn.go.id/hadiri-sidang-paripurna-dpr-ri-2024-kepala-bnn-ri-simak-pidato-kenegaraan

2.    Pemilihan dan Kedudukan Kepala Negara

Presidensial. Presiden dipilih secara terpisah dari badan legislatif (misalnya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat) dan memiliki kedudukan independen.

Parlementer. Kepala negara dapat dipilih secara tidak langsung (melalui parlemen) atau secara langsung (bergantung pada sistem). Kepala negara bisa menjadi simbolik (seperti raja/raja) dengan kekuasaan yang lebih terbatas, sementara perdana menteri memiliki peran eksekutif yang sebenarnya.

3.    Hubungan Antara Eksekutif dan Legislatif

Presidensial. Biasanya, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif lebih jelas. Presiden tidak dapat dipecat oleh legislatif, dan hubungan antara presiden dan parlemen bisa bersifat kompetitif atau konfrontatif.

Parlementer. Hubungan antara eksekutif dan legislatif lebih terikat. Kabinet atau perdana menteri harus mempertahankan dukungan mayoritas di parlemen; jika tidak, mereka bisa digulingkan melalui mosi tidak percaya.

4.    Stabilitas Pemerintahan

Presidensial. Lebih cenderung memiliki stabilitas yang lebih tinggi karena pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif dapat mengurangi konflik antar cabang pemerintahan.

Parlementer. Lebih rentan terhadap krisis politik karena jatuhnya pemerintahan dapat terjadi jika koalisi kehilangan mayoritas atau ada ketidakmampuan untuk membentuk mayoritas dalam parlemen.

 
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/02/130500265/menilik-perbedaan-istana-negara-dengan-istana-merdeka

5.    Fleksibilitas dan Responsif terhadap Perubahan

Presidensial. Mungkin kurang responsif terhadap perubahan mendadak atau opini publik karena presiden memiliki jangka waktu tetap dan tidak bergantung pada kepercayaan parlemen.

Parlementer. Lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan karena perdana menteri atau kabinetnya dapat digulingkan jika kehilangan dukungan mayoritas dalam parlemen.

Kedua sistem memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan penerapan yang tepat tergantung pada kebutuhan, sejarah, budaya, dan dinamika politik suatu negara. Beberapa negara mengadopsi campuran dari kedua sistem ini (sistem semi-presidensial atau semi-parlementer) untuk menyesuaikan dengan kondisi mereka.

 

Sumber: Dok. abuafifi

Dalam kontek di SMAN 1 Pangalengan, referensi terkait system pemerintahan dapat diajidakan acuan dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, serta praktik demokrasi di sekolah. Ingat Ananda yang soleh…beberapa hari ke depan di sekolah kita akan menggelar dua momen penting yakni “Pemilu Raya/Pilketos 2024” dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema Suara Demokrasi bagi kelas XI. Jadikan kedua momen tersebut sebagai pembelajaran yang kelak Ananda praktekan dalam kehidupan sehari-hari, ingat…Student..Now,  President….tomorrow......Amiiin yra…............Insya Allah !!!!!

** disarikan dari berbagai sumber

11 komentar:

  1. Mau cepet cepet pilketos πŸ˜—

    BalasHapus
  2. yes makan siang gratisπŸ˜‹

    BalasHapus
  3. apip mau cepet cepet makan gratis

    BalasHapus
  4. atar mau cepet" kouta geratis

    BalasHapus
  5. ALY NUR MUHAMMAD AL FARIZ X.A23 Oktober 2024 pukul 07.36

    Terimakasih literasinya Bu πŸ‘

    BalasHapus
  6. makasi literasinya bu

    BalasHapus
  7. alhamdulillah pak prabowo yg ditunggu tunggu akhirnya menjabat juga ☺️πŸ‘ŠπŸ»πŸ’—

    BalasHapus

SPIRITUALITY

  SUKSES DUNIA DAN AKHIRAT Oleh: Herik Saepudin, S.Pd.I *) Kesuksesan dunia dan akhirat adalah tujuan yang diimpikan oleh banyak orang. ...