ROAD
TO PILKETOS 2024
Oleh:
Redaksi Literatsmansa
Ananda
yang baik, tepat pada 20 Oktober 2024 yang lalu kita mendapati momen penting
dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara di negara tercinta ini.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil pemilihan umum
2024 yang menisbatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka sebagai “pilihan
rakyat”. Sekalipun diringi beragam kontroversi, kritikan, ketidakpuasan,
ataupun penolakan dari sebagian rakyat Indonesia, tetapi itulah produk dari system
demokrasi yang kita anut.
Sumber:
https://smartid.co.id/blog/2024/10/20/prabowo-subianto-dan-gibran-resmi-dilantik-sebagai-presiden-dan-wakil-presiden-indonesia-2024-2029
Indonesia
saat ini menganut system pemerintahan presidensial, dimana semua kebijakan dan
semua komando tertinggi berada di tangan presiden. Namun, pada system
pemerintahan presidensial ini pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya
hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi. Ananda yang sedang baca, pada system pemerintahan ini dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih
langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat. Lantas apa bedanya system
presidensial dengan system parlementer?
Sumber:
https://www.merdeka.com/pendidikan/ini-dia-sistem-pemerintahan-presidensial-apa-ciri-cirinya.html
Sistem
presidensial dan sistem parlementer adalah dua sistem pemerintahan yang berbeda
dalam cara mereka mengatur kekuasaan eksekutif. Berikut adalah perbedaan utama
antara keduanya:
1. Eksekutif
Presidensial.
Dalam sistem presidensial, eksekutif dipisahkan dari cabang legislatif.
Presiden dipilih secara terpisah dan memiliki kekuasaan eksekutif yang
independen. Presiden bertanggung jawab atas kepemimpinan negara, mengawasi
pemerintahan, dan menjalankan kebijakan.
Parlementer.
Di sistem parlementer, kepala negara bisa menjadi seorang presiden atau raja,
tetapi kekuasaan eksekutif sebagian besar dilakukan oleh perdana menteri atau
kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana Menteri berasal dari
partai mayoritas atau koalisi dalam parlemen.
Sumber:
https://bnn.go.id/hadiri-sidang-paripurna-dpr-ri-2024-kepala-bnn-ri-simak-pidato-kenegaraan
2. Pemilihan
dan Kedudukan Kepala Negara
Presidensial.
Presiden dipilih secara terpisah dari badan legislatif (misalnya, pemilihan
presiden secara langsung oleh rakyat) dan memiliki kedudukan independen.
Parlementer.
Kepala negara dapat dipilih secara tidak langsung (melalui parlemen) atau
secara langsung (bergantung pada sistem). Kepala negara bisa menjadi simbolik
(seperti raja/raja) dengan kekuasaan yang lebih terbatas, sementara perdana
menteri memiliki peran eksekutif yang sebenarnya.
3. Hubungan
Antara Eksekutif dan Legislatif
Presidensial.
Biasanya, pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif lebih jelas.
Presiden tidak dapat dipecat oleh legislatif, dan hubungan antara presiden dan
parlemen bisa bersifat kompetitif atau konfrontatif.
Parlementer.
Hubungan antara eksekutif dan legislatif lebih terikat. Kabinet atau perdana
menteri harus mempertahankan dukungan mayoritas di parlemen; jika tidak, mereka
bisa digulingkan melalui mosi tidak percaya.
4. Stabilitas
Pemerintahan
Presidensial.
Lebih cenderung memiliki stabilitas yang lebih tinggi karena pemisahan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif dapat mengurangi konflik antar cabang
pemerintahan.
Parlementer.
Lebih rentan terhadap krisis politik karena jatuhnya pemerintahan dapat terjadi
jika koalisi kehilangan mayoritas atau ada ketidakmampuan untuk membentuk
mayoritas dalam parlemen.
Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/02/130500265/menilik-perbedaan-istana-negara-dengan-istana-merdeka
5. Fleksibilitas
dan Responsif terhadap Perubahan
Presidensial.
Mungkin kurang responsif terhadap perubahan mendadak atau opini publik karena
presiden memiliki jangka waktu tetap dan tidak bergantung pada kepercayaan
parlemen.
Parlementer.
Lebih fleksibel dalam menanggapi perubahan karena perdana menteri atau
kabinetnya dapat digulingkan jika kehilangan dukungan mayoritas dalam parlemen.
Kedua
sistem memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan penerapan yang tepat
tergantung pada kebutuhan, sejarah, budaya, dan dinamika politik suatu negara.
Beberapa negara mengadopsi campuran dari kedua sistem ini (sistem
semi-presidensial atau semi-parlementer) untuk menyesuaikan dengan kondisi
mereka.
Sumber: Dok. abuafifi
Dalam kontek di SMAN 1 Pangalengan, referensi terkait system pemerintahan dapat diajidakan acuan dalam rangka peningkatan pengetahuan, kesadaran, serta praktik demokrasi di sekolah. Ingat Ananda yang soleh…beberapa hari ke depan di sekolah kita akan menggelar dua momen penting yakni “Pemilu Raya/Pilketos 2024” dan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan tema Suara Demokrasi bagi kelas XI. Jadikan kedua momen tersebut sebagai pembelajaran yang kelak Ananda praktekan dalam kehidupan sehari-hari, ingat…Student..Now, President….tomorrow......Amiiin yra…............Insya Allah !!!!!
** disarikan dari berbagai sumber
Mau cepet cepet pilketos π
BalasHapusyes makan siang gratisπ
BalasHapusapip mau cepet cepet makan gratis
BalasHapusWaduh
HapusLier ey
Hapusatar mau cepet" kouta geratis
BalasHapusWah maenya
HapusTerimakasih literasinya Bu π
BalasHapusmakasi literasinya bu
BalasHapusalhamdulillah pak prabowo yg ditunggu tunggu akhirnya menjabat juga ☺️ππ»π
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih materinya
BalasHapus